JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengapresiasi langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mewacanakan kolom agama di elektronic kartu tanda penduduk (e-KTP) boleh dikosongkan.
Menurut JK, hal tersbut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5, Indonesia hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Hindu, Budha, Khatolik, dan Protestan, dan Khonghucu.
"Kalau dia agamnya bukan Islam, bukan Kristen, bukan Khatolik, bukan Budha, bukan Hindu, dan Khonghucu. Katakanlah dia Syiah, nah itu kosongkan saja. Atau agama apa lainnya, kepercayaan nah itu mesti kosong toh," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Wakil Presiden Jusuf Kalla