JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) akan melaporkan Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Metro Jaya, siang ini pukul 14.00 WIB.
Menurut Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito, Ahok dilaporkan terkait peryataannya ingin membubarkan ormas asuhan Habib Rizieq Shihab itu.
"Pelaporannya terkait statement Ahok yang secara langsung atau tidak langsung bermusuhan dengan FPI. Tidak sepantasnya Ahok seperti itu dan ingin membubarkan FPI," ujar Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/11/2014).
Kata dia, laporan itu terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap FPI. "Pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan kepada FPI secara organisasi," pungkasnya.
(Dede Suryana)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari