"Ini kembali ke nurani dan tata krama, tapi kalau lihat pasalnya tidak boleh rangkap jabatan. Penilaiannya, menurut kami prasyarat cukup dipaksakan," ungkapnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11/2014).
Politikus Partai Demokrat itu kemudian menyindir pemerintah yang sebelumnya sering mengatakan tidak akan ada campur tangan politik dalam menjalankan negara.
"Sebenarnya yang diketahui bahwa Jokowi sampaikan pemerintahannya jauh dari unsur partai politik. Bagi kami tak masalah asalkan profesional, dia (Prasetyo) memang profesional namun kenapa tidak ditunggu sebenar dulu setelah resmi keluar," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi telah mengangkat HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 131/2014 tentang Pengangkatan Jaksa Agung RI.
(Misbahol Munir)