JAKARTA - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswa di Jakarta International School (JIS), Afrischa Setyani alias Icha dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan terdakwa Icha terbukti secara sah melakukan perbuatan cabul.
"Mengadili dan menyatakan terbukti secara sah, turut serta melakukan perbuatan cabul karena membantu teman-temanya. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp100 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Yunus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/12/2014).
