Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Kasus JIS Icha Divonis Tujuh Tahun Penjara

Bayu Septianto , Jurnalis-Senin, 22 Desember 2014 |13:47 WIB
Terdakwa Kasus JIS Icha Divonis Tujuh Tahun Penjara
Terdakwa Kasus JIS Icha Divonis Tujuh Tahun Penjara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap siswa di Jakarta International School (JIS), Afrischa Setyani alias Icha dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan terdakwa Icha terbukti secara sah melakukan perbuatan cabul.

"Mengadili dan menyatakan terbukti secara sah, turut serta melakukan perbuatan cabul karena membantu teman-temanya. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp100 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Ahmad Yunus, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/12/2014).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement