JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memastikan akan mengeksekusi enam orang terpidana mati pada 18 Januari 2015 di LP Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Mereka terdiri dari empat pria dan dua perempuan. Sedangkan satu orang lainnya akan ditembak mati para algojo di Boyolali.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly menjelaskan, langkah Kejagung sebagai eksekutor sudah tepat dan harus segera mengeksekusi para terpidana mati tersebut.
Menurut Yasonna, bila Presiden telah menolak grasi yang diajukan terpidana mati, Kejagung harus segera mengambil tindakan untuk melakukan pelaksanaan eksekusi mati.
"Kalau sudah ditolak grasinya ya sudah berarti kan dia tinggal dieksekusi, karena kalau grasi itu kan artinya minta pengampunan berarti ditolak," jelas Yasonna kepada Okezone di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015) malam.
Mengenai polemik pengajuan Peninjauan Kembali (PK) antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung (MA), Yasonna menegaskan akan mengambil jalan tengah dengan membuat peraturan pelaksana yang mengakomodir putusan MK soal PK bisa diajukan sebanyak dua kali melalui peraturan pemerintah (PP).