Selama belum ada PP yang mengatur pengajuan PK tersebut, Yasonna menjelaskan seorang terpidana tidak dapat mengajukan PK, sehingga pelaksanaan eksekusi hukuman mati pada akhir pekan ini bisa dilaksanakan oleh Kejagung.

"Soal PK bisa dua kali itu masih mau diatur lagi dalam PP, sebelum PP itu belum ada ya belum bisa kita laksanakan PK bisa dua kali," ujarnya.
Yasonna pun menuturkan, putusan MK tersebut kini sedang dalam pembahasan internal di Kemenkumham untuk diproses menjadi PP. "Sedang dalam pembahasan dengan internal," tutupnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.