Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ICW Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan

Rizka Diputra , Jurnalis-Sabtu, 17 Januari 2015 |10:54 WIB
ICW Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan
KPK didesak tuntaskan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (IC) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengajuan alih fungsi hutan yang membelit GUbernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

KPK juga diminta mendalami keterangan dari Ketua MPR Zulkifli Hasan yang sempat disebut-sebut oleh Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Bambang Supijanto dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Mashud RM pada persidangan terdakwa Gulat Mendali Emas Manurung.

"KPK harus menjadi bahan kesaksian itu untuk didalami lagi. Intinya kita mendesak agar KPK segera memanggil yang bersangkutan," tegas Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho, di Jakarta,, Sabtu (17/1/2015).

Dalam kesaksiannya kala itu, Bambang menjelaskan mengenai peran mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan, khususnya soal revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan 673 yang belakangan ternyata menjadi peluang terjadinya tindak pidana suap yang dilakukan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

Emerson menganggap, kesaksian-kesaksian itu perlu diklarifikasi oleh KPK untuk mengetahui sejauh mana peran Zulkifli di dua kasus yang saat ini tengah berurusan di KPK itu. "Itu harus diklarifikasi, untuk mengetahui sejauh mana perannya," kata dia.

Sebelumnya, Ketua MPR, Zulkifli Hasan sudah pernah diperiksa KPK pada 11 November 2014 lalu. Saat itu dia memberi keterangan sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement