Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ICW Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan

Rizka Diputra , Jurnalis-Sabtu, 17 Januari 2015 |10:54 WIB
ICW Desak KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan
KPK didesak tuntaskan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan (Foto: Okezone)
A
A
A

KPK menyangkakan Annas dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.

Bila terbukti melanggar pasal tersebut maka ia dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement