DENPASAR - Presiden Joko Widodo kembali menolak grasi untuk terpidana mati kasus narkoba. Kali ini adalah grasi atas nama Andrew Chan, warga negara Australia anggota Bali Nine.
Surat penolakan grasi kepada Andrew Oleh Jokowi disampaikan Humas Pengadilan Negeri Denpasar Hasoloan Sianturi, Kamis (22/1/2015).
"Tadi siang sekira pukul 13.20 Wita saya terima surat berisi Keppres No 9/G Tahun 2015 tentang penolakan grasi. Andrew Chan," jelas Hasoloan kepada wartawan.
Surat itu diantar Kepala Sub Bid Naturalisasi Asisten Deputi Hukum Setneg, Rengga Damayanti.