"Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres 17 Januari 2015 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," sambungnya.
Bunyi Keppresnya, mempertimbangkan: Bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan grasi terpidana yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini, dinilai tidak terdapat cukup alasan untuk memberikan grasi kepada terpidana tersebut.
Memutuskan: Menolak permohonan grasi terpidana Andrew Chan lahir di Sidney 12 Januari 1984 yang dimohonkan oleh Todung Mulya Lubis dan Heriyanto.
Dengan demikian, dua terpidana mati dalam penyelundupan 8,2 heroin ke Bali, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang kini menghuni LP Kerobokan, grasinya sama-sama telah ditolak Jokowi.
(Risna Nur Rahayu)