Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Tolak Ampuni Terpidana Mati Andrew 'Bali Nine'

Rohmat , Jurnalis-Kamis, 22 Januari 2015 |17:47 WIB
Jokowi Tolak Ampuni Terpidana Mati Andrew 'Bali Nine'
Ilustrasi (foto: Shutterstock)
A
A
A

"Presiden Joko Widodo menandatangani Keppres 17 Januari 2015 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," sambungnya.

Bunyi Keppresnya, mempertimbangkan: Bahwa setelah mempertimbangkan secara seksama permohonan grasi terpidana yang namanya tercantum dalam Keputusan Presiden ini, dinilai tidak terdapat cukup alasan untuk memberikan grasi kepada terpidana tersebut.

Memutuskan: Menolak permohonan grasi terpidana Andrew Chan lahir di Sidney 12 Januari 1984 yang dimohonkan oleh Todung Mulya Lubis dan Heriyanto.

Dengan demikian, dua terpidana mati dalam penyelundupan 8,2 heroin ke Bali, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, yang kini menghuni LP Kerobokan, grasinya sama-sama telah ditolak Jokowi.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement