Tony memaparkan, dari delapan terpidana mati yang ditolak grasinya oleh Jokowi tujuh di antaranya warga negara asing dan satu warga negara Indonesia.
"Satu orang dari Brasil, Prancis, Filipina, Ghana, Nigeria, dua warga Australia, dan satu lagi WNI," terangnya.
Ke-11 terpidana mati tersebut, kata dia belum dapat dipastikan kapan akan dieksekusi. Namun, pihaknya siap jika sewaktu-waktu diminta untuk dilakukan eksekusi. "Sampai hari ini kejagung belum menentukan kapan eksekusi berikutnya," tutupnya.
Menurut data yang diperoleh Okezone dari Kejagung, 11 terpidana mati yang ditolak grasinya oleh Presiden Jokowi yakni:
1.Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)
Putusan Grasi: Keppres nomor 28/G tahun 2014
Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.
2.Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)
Putusan Grasi: Keppres nomor 31/G tahun 2014