Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini 11 Terpidana Mati yang Ditolak Grasinya oleh Jokowi

Raiza Andini , Jurnalis-Jum'at, 30 Januari 2015 |20:51 WIB
Ini 11 Terpidana Mati yang Ditolak Grasinya oleh Jokowi
Foto (Ilustrasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang isinya menolak permohonan grasi 11 terpidana mati. Alasan penolakan tersebut karena sebagian besar terpidana masuk dalam kasus narkotika kelas berat. Sementara sisanya masuk dalam kasus pembunuhan.  
"11 itu terdiri dari delapan kasus narkotika dan tiga kejahatan pembunuhan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana di kantornya, Jumat (30/1/2015).

Tony memaparkan, dari delapan terpidana mati yang ditolak grasinya oleh Jokowi tujuh di antaranya warga negara asing dan satu warga negara Indonesia.

"Satu orang dari Brasil, Prancis, Filipina, Ghana, Nigeria, dua warga Australia, dan satu lagi WNI," terangnya.

Ke-11 terpidana mati tersebut, kata dia belum dapat dipastikan kapan akan dieksekusi. Namun, pihaknya siap jika sewaktu-waktu diminta untuk dilakukan eksekusi. "Sampai hari ini kejagung belum menentukan kapan eksekusi berikutnya," tutupnya.

Menurut data yang diperoleh Okezone dari Kejagung, 11 terpidana mati yang ditolak grasinya oleh Presiden Jokowi yakni:

1.Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI)

Putusan Grasi: Keppres nomor 28/G tahun 2014

Kasus:Terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, 29 Desember 2000.

2.Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina)

Putusan Grasi: Keppres nomor 31/G tahun 2014

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement