JAKARTA - Anggota Sub Direktorat V Korupsi Ditkrimsus Polda Metro Jaya membekuk tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp34,5 miliar di salah satu bank milik pemerintah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, tiga orang tersangka yaitu berinisial Y, selaku pimpinan cabang bank pemerintah Jakarta Selatan, AW account officer, dan AS Direktur PT PLS selaku nasabah.
"Ada tiga orang yang kami tangkap, dua orang pegawai bank dan satu lagi nasabah bank," ujar Martinus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Martinus menjelaskan, modus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang ini, bermula ketika AS selaku Direktur PT PLS mengajukan kredit investasi untuk pembuatan atau pembelian tiga unit kapal tongkang, di Batam dan Tanjung Pandan Belitung senilai Rp39,9 miliar, pada tahun 2008 silam.