Lalu, tersangka Y selaku pimpinan cabang, menyetujui untuk memeroses pencairan kredit investasi PT PLS itu, sebesar Rp34,5 miliar secara bertahap.
"Kredit investasi itu cair tanpa dipenuhinya syarat-syarat pencairan kredit, sedangkan tersangka AW sebagai account officer juga tidak pernah melakukan monitoring (survei) atas tahapan kredit tersebut," tutur Martinus.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono mengatakan, tersangka AS tidak menggunakan uang tersebut untuk membeli kapal tongkang.
"Tersangka AS menggunakan uang kredit itu untuk operasional perusahaan, pembayaran hutang kredit di bank lain, dan kegiatan lain di luar kepentingan pemberian fasilitas kredit sebesar Rp10,1 miliar," sebutnya.
Lalu, lanjut dia, PT PLS tidak pernah membayar kewajiban pokok kreditan tersebut.