Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Karyawan Bank BUMN Ditangkap Terkait Korupsi

Dua Karyawan Bank BUMN Ditangkap Terkait Korupsi
ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

"Ada 34 saksi, empat orang saksi ahli dan berdasarkan hasil keterangan saksi ahli, patut diduga terjadi tindak pidana korupsi dan TPPU dengan kerugian negara sebesar Rp34,5 miliar," tegasnya.

Selain itu, Kasubdit V Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adji Indra mengaku, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut, apakah kedua pegawai bank tersebut mendapatkan jatah dari tersangka AS pada saat atau sesudah proses pencairan kredit.

"Selain itu, kami juga masih selidiki ke mana saja aliran dananya berkaitan dengan TPPU," ujar Adji.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti seperti dokumen permohonan kredit, dokumen pencairan kredit, besi konstruksi kapal tongkang sekitar 200 ton (telah dilelang) senilai Rp686.490.000, satu unit kapal tongkang 108 feet, uang cash Rp200 juta, dan bukti penarikan cek PT PLS.

"Para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 3 atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya, minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkas Adji.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement