Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan Praperadilan BG, Hakim Lakukan Penafsiran Hukum

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Senin, 16 Februari 2015 |17:33 WIB
Putusan Praperadilan BG, Hakim Lakukan Penafsiran Hukum
Putusan Praperadilan BG, Hakim Lakukan Penafsiran Hukum
A
A
A

JAKARTA - Hakim tunggal sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Sarpin Rizaldi mengganggap putusannya terkait gugatan penetapan Komjen BG sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah penemuan hukum.

Mengacu pada Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa hakim wajib untuk mengikuti nilai-nilai hukum di masyarakat dan larangan untuk menolak mengadili, memeriksa, dan memutus perkara karena alasan dasar hukumnya tidak ada.

"Mengacu pada pasal tersebut, bahwa hakim harus memutus perkara meski dasar hukumnya tidak ada," kata Sarpin saat membacakan putusan sidang praperadilan Komjen BG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

Sarpin menambahkan, terkait penetapan tersangka yang termasuk kategori objek praperadilan, ia mendasarkan hal tersebut pada kewenangan hakim dalam penemuan hukum baru di persidangan. Dengan mendasarkan pada keilmuan hukum serta tafsir yuridis, Sarpin menganggap hasil putusannya dapat dipertanggungjawabkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement