
Terlebih dalam upaya tersebut, KPK, kata dia tidak melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Proses tersebut, merupakan upaya paksa karena telah malabeli proyustisia dalam proses penyidikan.
Sarpin lantas menyimpulkan bahwa segala tindakan penyidik dan penuntut umum yang belum diatur dalam Pasal 77, Pasal 82, Pasal 95 KUHAP ditetapkan sebagai objek praperadilan dan lembaga hukum yang berwenang untuk mengujinya adalah praperadilan.
"Karena penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, maka lembaga hukum yang berwenang mengujinya adalah praperadilan," pungkasnya.
(Misbahol Munir)