JAKARTA - Eksekusi terpidana mati oleh Kejaksaan Agung diperikirakan tidak dapat dilaksanakan pada bulan Maret ini. Sebab, proses hukum peninjauan kembali (PK) tiga dari sepuluh terpidana mati masih berjalan.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan, saat ini pihaknya akan menunjuk hakim yang memutus PK para terpidana.
"Nanti ditetapkan majelis hakimnya oleh ketua kamar, kemudian nanti ketua kamar menetapkan majelisnya. Nanti ketua majelis bersama anggota diberi kesempatan mempelajari berkas yang memutus," ujar Suhadi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/3/2015).
Menurut dia, nomor perkara yang segera diputuskan MA adalah terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Viesta Veloso. Putusan itu bakal diperiksa dan dipelajari majelis hakim.
Dia mengatakan, penunjukan hakim pemutus PK akan ditentukan pada pekan depan. Mereka akan bertugas memutus apakah PK dapat diterima atau ditolak. "Paling lama tiga bulan setelah penunjukan majelis hakim," katanya.
Diketahui proses eksekusi mati terhadap sepuluh terpidana mati masih terhambat karena sejumlah terpidana masih mengajukan PK.