JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana atau akrab disapa Haji Lulung bersama sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta sampai saat ini belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belum adanya laporan LHKPN oleh DPRD itu terlihat saat ditelusuri di situs KPK, acch.kpk.go.id, Senin (16/3/2015).
Selain Haji Lulung, nama anggota dewan lainnya yang belum melaporkan LHKPN adalah Muhamad Taufik, Triwicaksono, Ferial Sofyan, Syahrial, Asraf Ali, Ongen Sangaji, dan Fahmi Zulfikar.
Laporan LHKPN menjadi wajib hukumnya bagi semua pejabat negara. Tak terkecuali Anggota DPRD DKI. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme. Pelaporan LHKPN juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"(DPRD) DKI itu kalau tidak salah masuk sebagai penyelenggara negara juga. Setahu saya seharusnya melaporkan (harta kekayaannya) juga," kata Plt pimpinan KPK Johan Budi di DPR, Senin (16/3/2015).