Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Denny Indrayana Sarat Unsur Kriminalisasi

Bayu Septianto , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2015 |08:15 WIB
Kasus Denny Indrayana Sarat Unsur Kriminalisasi
kasus Denny Indrayana diduga sarat kriminalisasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril mengendus adanya dugaan unsur kriminalisasi dari penyidik Bareskrim Polri dalam menetapkan status tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana.

Menurut Oce, dirinya bersama peeliti lain dari UGM tidak menemukan adanya indikasi korupsi yang dilakukan Denny yang memimpin proyek payment gateway atau paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Menurut saya ada unsur kriminalisasi karena kami pernah mengkaji kasus itu, dan kami tidaak temukan indikasi korupsi dalam kasus itu," ujar Oce saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Kamis (26/3/2015).

Menurut Oce, kasus yang membelit Denny tersebut sangat tidak masuk akal dan sangat kontroversial. Pasalnya, lanjut Oce, Denny yang dipercaya untuk mengurus proyek pembuatan paspor secara online itu sebenarnya memiliki tujuan positif dan banyak manfaatnya seperti mencegah adanya pungutan liar (pungli) ketika masyarakat membuat paspor.

Meski memiliki tujuan positif, Oce mengakui adanya kesalahan administrasi kala Denny memegang proyek ini. Namun, kesalahan dari sisi administrasi tidak bisa serta merta disimpulkan bahwa ada dugaan korupsi dalam kasus itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement