Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek payment gateway.
Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasus dugaan korupsi dalam program ini bermula atas laporan Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015 lalu. Denny dilaporkan dengan tuduhan korupsi dalam program payment gateway.
Sejauh ini, Polri pun telah memeriksa sebanyak 21 saksi termasuk mantan Menkumham, Amir Syamsuddin yang telah dua kali 'digarap' penyidik Bareskrim.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.