Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penggugat Perdata JIS Gunakan Surat Keterangan Bodong

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2015 |23:20 WIB
Penggugat Perdata JIS Gunakan Surat Keterangan Bodong
Ilustrasi Pelecehan Seksual di JIS (Dok: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ada temuan baru yang cukup mengejutkan dalam persidangan perkara perdata tuduhan pelecehan seksual terhadap mantan murid TK Jakarta International School (JIS) oleh petugas kebersihan, yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keterangan dokter Tony dari RS Amanda, Bekasi, dalam suratnya yang menyatakan MAK mengidap HSV-2 akut, ternyata dibuat tanpa sepengetahuan pimpinan rumah sakit tersebut. Terungkapnya surat bodong tersebut, bermula ketika tim pengacara JIS melihat kejanggalan surat dari dokter Tony tanpa disertai tanggal, nomor surat keluar serta tidak dibubuhi cap resmi RS Amanda.

Surat tersebut juga tidak mencantumkan Nomor Izin Praktik (NIP) dokter Tony. Tim pengacara JIS dalam persidangan sebelumnya juga sudah menyinggung motif penggugat kepada majelis hakim yang harus jauh-jauh ke rumah sakit di kabupaten Bekasi. Padahal, penggugat tinggal di Pondok Indah untuk sekadar mendapatkan sebuah surat keterangan dari seorang dokter umum.

Pernyataan dokter Tony bahwa MAK mengidap herpes genitalis akut tersebut disimpulkan oleh yang bersangkutan dari membaca hasil laboratorium dari SOS Medika Klinik, RS Bhayangkara dan RS Pondon Indah.

"Dengan kejanggalan surat dokter Tony yang diajukan pihak penggugat sebagai bukti, kami melakukan korespondensi dengan pimpinan RS Amanda Bekasi," jelas Harry Ponto, Rabu (13/5/2015).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement