Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fadli Zon Ingatkan Risiko jika UU Pilkada Tak Direvisi

Syamsul Anwar Khoemaeni , Jurnalis-Sabtu, 30 Mei 2015 |14:15 WIB
Fadli Zon Ingatkan Risiko jika UU Pilkada Tak Direvisi
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Rencana Komisi II DPR RI untuk mengajukan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai positif oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Dia mengatakan perubahan seperti itu diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum.

"Kalau revisi, itu diperlukan karena terjadi kekosongan hukum," jelas Fadli, di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/5/2015).

Ia mencontohkan, adanya sengketa di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapat memicu konflik pasca-pilkada jika tidak segera diatur dalam UU. Terlebih lagi para kubu yang bersengketa saling mengklaim bahwa kubu mereka yang sah.

"Misal Golkar dan PPP yang bersengketa, tidak diautur mana yang diakui di UU," imbuhnya.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa revisi harus berdasarkan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, lanjut Fadli, pemerintah tidak menolak rencana perubahan UU Pilkada.

"Ini juga usulan KPU. Kalau pemerintah sampai sekarang belum mau mengakui, risikonya ada pada mereka. Konflik pas pilkada, mereka yang nanggung. Kita sudah mengingatkan," pungkasnya. (fal)

(Syukri Rahmatullah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement