LEBAK - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, KH Baijuri menegaskan penggunaan ijazah palsu hukumnya haram, karena terdapat kebohongan publik kepada masyarakat.
"Kami berharap mereka para pelaku ijazah palsu diusut dan diproses secara hukum," kata Baijuri saat dihubungi di Lebak, Rabu (3/6/2015).
Selama ini, penggunaan ijazah palsu begitu marak, sehingga mencoreng dunia pendidikan. Mereka menggunakan ijazah palsu untuk keperluan persyaratan jabatan dan pekerjaan. Sebab penerapan selembar kertas ijazah di Tanah Air cukup diperlukan untuk memangku kedudukan jabatan baik di lembaga pemerintahan maupun legislatif. "Kami minta penggunaan ijazah palsu itu diproses secara hukum juga termasuk lembaga pendidikan yang menerbitkannya," katanya.
Menurut KH Baijuri, ajaran Islam melarang melakukan kebohongan publik karena merupakan kejahatan sehingga hukumnya haram bagi pelaku penggunaan ijazah palsu. "Saya kira jelas-jelas penggunaan ijazah palsu itu merupakan perbuatan kejahatan dan kebohongan serta kecurangan," ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya mendesak Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi agar memperketat perizinan lembaga perguruan tinggi sehingga tidak terjadi penerbitan ijazah palsu.
Sebab lembaga perguruan tinggi harus melahirkan anak-anak bangsa yang cerdas dan memiliki kompetensi di bidangnya sehingga dapat menunjang peningkatan sumber daya manusia (SDM). "Kami berharap pemegang ijazah palsu dapat diproses secara hukum karena merupakan kebohongan dan kejahatan publik," tegasnya.
(Muhammad Saifullah )