Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ahok Akan Pangkas Tunjangan PNS, Jika Pakai Kendaraan Pribadi

Regina Fiardini , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2015 |22:46 WIB
Ahok Akan Pangkas Tunjangan PNS, Jika Pakai Kendaraan Pribadi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) akan memotong tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) Pegawai Negeri Sipil (PNS), jika menggunakan kendaraan pribadi pada hari Jumat.

Larangan tersebut tertulis di dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 150 tahun 2013, tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pantauan dilokasi, masih banyak PNS yang memarkir kendaraan pribadinya di area parkir Pemprov DKI dan DPRD DKI.

"Tadi saya lihat di area parkir Pemprov DKI Jakarta yang gabung dengan DPRD DKI penuh, sama aja kayak hari-hari kerja lainnya," ujar Ahok kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (5/6/2015).

Ahok Blusukan ke Pasar Blok G Tanah Abang

Kata suami Veronica Tan itu, dirinya masih menerapkan peraturan tersebut. "Ya, nanti tunjangan Kinerja Dinamis (TKD) mereka akan dipotong. Masih kita bahas," tutupnya. (awl)

(Susi Fatimah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement