JAKARTA – Usulan Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk memberikan dana aspirasi kepada anggota dewan sebesar Rp20 miliar per tahun masih menuai polemik. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Budiman Sudjatmiko menyatakan menolak usulan itu.
Penolakan pertama, kata dia, anggaran Rp20 miliar sebagai dana aspirasi yang dialokasikan melalui anggota DPR RI dan ditujukan untuk pembangunan daerah pemilihan itu tidak memiliki alasan yang kuat.
"Sebab, fungsi DPR yakni legislasi adalah pengawasan. Mengenai anggaran, tidak perlu menjangkau sejauh itu, di mana anggota DPR menjadi semacam saluran anggaran di daerah pemilihan. Sementara di sisi lain, penggunaan anggaran yang selama ini ada (tunjangan reses dan sebagainya) belum dapat dimaksimalkan untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan," ujar Budiman dalam keterangan resmi yang diterima Okezone, di Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Alasan kedua, ungkap Budiman, jika dana aspirasi itu direalisasikan berarti kerja angggota DPR akan diukur dari bagaimana dana aspirasi tersebut disalurkan. Sebab, seorang anggota DPR hanya fokus bagaimana dana aspirasi ini tersalurkan. Karena itu, akan ada faktor-faktor subjektif di dalamnya, yakni menyangkut basis pemilihan dan lain sebagainya.
"Sementara sejatinya ketika sudah menjadi anggota DPR, semestinya anggota yang bersangkutan sudah terlepas dari sekat-sekat subjektif tersebut dan bekerja untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas," jelasnya.
Kemudian yang ketiga, politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyatakan masih percaya bahwa masih banyak anggota DPR yang memiliki integritas. Bekerja untuk menghasilkan undang-undang yang baik bagi masyarakat tanpa harus dibekali alokasi anggaran sebesar Rp20 miliar.