"Kita melaporkan Bupati Bantul Sri Surya Widati berdasarkan temuan fakta pada kesaksian di dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta," kata Ketua Forum LSM Yogyakarta, Beny Susanto di Mapolda DIY, Senin (15/6/2015).
Beni menyebut kasus dana hibah itu menyeret empat nama sebagai tersangka, mulai dari Idham Samawi yang tak lain adalah suami Bupati Bantul, Sri Surya Widati. Kapasitas sebagai tersangka saat itu karena menjabat sebagai Ketua Persiba Bantul dan juga Ketua KONI Bantul.
Selain Idham, nama lain adalah mantan Kepala Pemuda dan Olahraga Pemda Bantul, Edy Bowo Nurcahyo. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2013 lalu namun kasusnya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor oleh Kejati DIY.
Sementara dua tersangka lain yakni Dahono sebagai Bendahara Persiba Bantul, dan Maryani yang tak lain Direktur PT Aulia Tri Jaya Mandiri. Kedua tersangka ini statusnya sudah terdakwa karena sudah memasuki persidangan.
Dalam beberapa sidang, Forum LSM yang memantau jalannya persidangan menemukan banyak temuan, seperti adanya laporan keuangan yang di mark up dan juga laporan fiktif dari Dana APBD Bantul untuk Persiba.