YOGYAKARTA - Bupati Bantul, Sri Surya Widati, dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Gerakan Anti-Korupsi Yogyakarta. Orang nomor satu di Kabupaten Bantul itu ditengarai terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah KONI Bantul yang menyeret suaminya, Idham Samawi sebagai tersangka.
LSM Gerakan Anti-Korupsi Yogyakarta melaporkan Bu Idham -sapaan Sri Surya Widati- pagi tadi. Salah satu alasan mengadukan Bu Idham karena UU Tindak Pidana Korupsi 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001 menjamin partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Agenda nasional pemberantasan korupsi juga sudah dipertegas oleh Presiden Jokowi yang menaruh harapan besar pada Kepolisian, KPK, dan Kejaksaan. Kita dari masyarakat sipil menyampaikan laporan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Bupati Bantul Sri Surya Widati," kata Beni Susanto, Ketua Forum LSM Yogyakarta yang juga sebagai Koordinator paguyuban GAKY pada wartawan di Polda DIY, Senin (15/6/2015).
Bupati Bantul, sebutnya, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Bantul 2011 yang diperuntukkan bagi Persiba Bantul. Beberapa poin yang dilanggar adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jo Pasal 3 UU 28 Tahun 1999 jo Pasal 27 UU 32 Tahun 2014 jo Pasal 7 Ayat 4 Perbup Bantul 6 c Tahun 2008.