YOGYAKARTA - Ketua DPD PDIP DIY sekaligus Ketua DPP Bidang Kaderisasi PDIP, Idham Samawi, mengembalikan uang sebesar Rp11,6 miliar ke Kas Pemda Bantul melalui Bank BPD DIY cabang Bantul. Bukti transfer penyerahan uang itu ter tanggal 6 Maret 2014.
Mantan Bupati Bantul dua periode itu masih dalam proses perkara hukum karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah untuk Persiba Bantul senilai Rp12,5 miliar. Status suami Bupati Bantul itu sebagai tersangka sejak Juli 2013 silam.
Meski berulangkali menjalani pemeriksaan, namun caleg DPR-RI dapil DIY itu masih melenggang bebas. Penyidik Kejati DIY tidak melakukan penahanan terhadap orang 'kuat' di wilayah Bantul itu karena dinilai kooperatif.
Idham menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 3,5 jam. Tiba di Kejati sekira pukul 09.00, Idham keluar dari mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernomor polisi AB 1233 FN.
Idham tak ingin memberi statemen terkait kasus yang menyeretnya. Dia memilih mengunci mulutnya karena perkara yang dihadapi sudah ada tim kuasa hukumnya.
"Ini tadi menyerahkan bukti transfer pengembalian uang sebesar Rp11,6 miliar melalui Bank BPD cabang Bantul. Jadi semua dugaan kerugian negara yang katanya Rp12,5 miliar sudah dikembalikan ke bank," kata Augustinus Hutajulu, kuasa hukum Idham Samawi di Kejati DIY, Kamis (13/3/2014).
Alasan mengembalikan uang karena Idham merasa bertanggungjawab sesuai pakta integritas KONI yang dipimpinnya. Pengembalian itu bukan atas perintah atau arahan dari pihak lain, tapi atas inisiatif pribadi Idham selaku Ketua KONI Bantul.
"Kan diduga menyimpang, daripada dipermasalahkan, lebih baik dikembalikan," jelasnya.
Terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Purwanta Sudarmadji mengatakan, tim penyidik telah menerima bukti pengembalian uang dari Idham. Ada tiga kali pengembalian uang hibah Persiba ke kas daerah Bantul.
(Risna Nur Rahayu)