YOGYAKARTA- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY batal melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bantul dua Periode, Idham Samawi, dalam kasus penyelewengan dana hibah KONI senilai Rp12,5 miliar.
Pria yang juga Ketua DPD PDIP DIY sekaligus Ketua DPP PDIP Bidang Rekrutmen dan Kaderisasi itu sedang sakit dan melayangkan surat keterangan dari RSUD Bantul.
"Ya, hari ini batal melakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan sakit. Ada surat keterangan dari RSUD Bantul," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Pindo Kartikani, di kantornya, Kamis (14/11/2013).
Rencana pemeriksaan Idham kapasitasnya baru sebatas sebagai saksi. Artinya, Idham diperiksa atas tersangka lain, Edi Nurcahyo, dalam kasus yang sama.
"Ini pemeriksaan saksi silang, Pak Idham sebagai saksi atas tersangka lain (Edi). Begitu juga sebaliknya, Pak Edi diperiksa atas tersangka Idham," jelasnya.
Pindo menyampaikan, surat keterangan sakit itu isinya 'mengharuskan' Idham untuk istirahat selama tiga hari yang dimulai pada Rabu, 13 November kemarin hingga Jumat, 15 November. "Suratnya dikirim tadi pagi," jelasnya.
Disinggung apakah akan mengkroscek ke RSUD Bantul mengenai perihal sakitnya Idham? Pindo mengaku akan mengkaji ulang. "Ya bisa nanti dikaji lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, Edi Nurcahyo terlihat mendatangi Kejati DIY untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Idham. Sekira pukul 10.00 WIB, Edi masuk ke salah satu ruang pemeriksaan di Kejati DIY yang berada dilantai III. Dia terlihat membawa tas ransel hitam yang berisi dokumen.
"Ini dokumen-dokumen," kata Edi sebelum masuk ke ruang pemeriksaan saat ditanya salah satu penyidik Kejati, Mei Abeto Harahap. Kasi Penuntutan Pidana Khusus itu langsung mengajak Edi masuk ke ruang pemeriksaan.
(Kemas Irawan Nurrachman)