Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Korupsi Hibah Persiba, Kejati Akan Panggil Ketua DPRD DIY Lagi

Prabowo , Jurnalis-Selasa, 03 September 2013 |10:53 WIB
Korupsi Hibah Persiba, Kejati Akan Panggil Ketua DPRD DIY Lagi
Ilustrasi korupsi (Foto: Agung M/okezone)
A
A
A

YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY bakal melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra Agung Laksana. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul.

Youke sendiri pernah dipanggil penyidik, tetapi tidak bisa memenuhi panggilan. Pasalnya, politisi PDIP itu harus memimpin rapat paripurna DPRD DIY pada Jumat, 16 Agustus lalu.

Kepala Kejati DIY, Suyadi, menegaskan akan segera memanggil untuk kedua kalinya terhadap Youke. Namun untuk agenda pemanggilan belum tercacat, karena masih dicari waktu yang tepat oleh tim penyidik.

"Dalam waktu dekat ini, tidak terlalu lama kita panggil kembali yang bersangkutan sebagai saksi," kata Suyadi.

Suyadi menegaskan, pemanggilan Youke bukan kapasitas sebagai Ketua DPRD DIY, tetapi karena Youke sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan (Panpel) Persiba saat dana hibah ini cair.

Mengingat posisinya yang penting, penyidik memerlukan keterangan dari Youke. Penyidik sudah merencanakan pemanggilan, tetapi waktunya belum diperkenankan diekspos.

"Yang bersangkutan bersedia hadir, dan waktu tidak hadir kemarin karena ada keperluan. Dia sudah kirim surat kepada saya secara resmi, dan meminta dijadwalkan kembali," jelas Suyadi.

Informasinya, Kejati DIY sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyelewengan dana hibah Persiba Bantul senilai Rp12,5 miliar. Salah satunya, Idham Samawi, mantan Bupati Bantul dua periode sekaligus petinggi Partai PDIP. Idham ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai Ketua Umum Persiba Bantul.

Selain Idham Samawi, Ketua Koni Bantul sekaligus mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Edi Nur Cahyo juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka keduanya disampaikan Kepala Kejati DIY, Suyadi pada wartawan pada 19 Juli. Keduanya hingga awal bulan September ini belum pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement