YOGYAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berupaya menyelesaikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Persiba Bantul senilai Rp12,5 miliar. Kasus itu menyeret mantan Bupati Bantul dua periode sekaligus Ketua DPP PDIP Bidang Rekrutmen dan Kaderisasi, Idham Samawi, sebagai tersangka.
Selain Idham, mantan Ketua Koni Bantul sekaligus mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Bantul, Edi Nur Cahyo, juga ditetapkan sebagai tersangka. Meski ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum pernah diperiksa, karena proses penyidikan masih pemeriksaan saksi-saksi.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bantul, Bedjo Utomo. Ia terindikasi terlibat pencairan dana hibah Persiba Bantul melalui APBD Perubahaan 2011 lalu.
Bedjo diangkat Bupati Bantul, Sri Suryawidati (suami Idham), menggantikan Helmi Jamharis. Tersiar kabar saat itu Helmi menolak tanda tangan pencairan dana hibah untuk Persiba Bantul sebesar Rp3 miliar.
"Pemeriksaan saksi (Bedjo) kapasitasnya sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala DPPKAD Bantul 2011," kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Pindo Kartikani kepada Okezone, Kamis (19/9/2013).
"Beliau menjabat saat proses pencairan dana hibah melalui APBD Perubahan dengan total Rp3 miliar," imbuhnya.
Bedjo menjabat Plt Kepala DPPKAD hanya satu bulan. Dalam kurun waktu itu, dia meneken pencairan dana hibah senilai Rp3 miliar untuk Persiba Bantul.
Selanjutnya, Bupati Bantul mengangkat Tri Sakti sebagai Kepala DPPKAD Bantul menggantikan Bedjo. Tri Sakti juga mencairkan duit Rp1,6 miliar melalui APBD Perubahan yang diduga sarat penyimpangan.
Kartikani menyampaikan, keterangan Bedjo cukup mendukung proses penyidikan kasus yang tengah dikerjakan. "Tentu keterangannya sangat membantu penyidikan," jelasnya.
Penyidik, menjadwalkan memeriksa Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Bantul, Bambang Purwadi. pada Jumat, 20 September. Pemeriksaan itu terkait pengembalian dana hibah Persiba Bantul sebesar Rp741 juta ke kas daerah.