JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan Direktur Utama PT Pos Indonesia, I Ketut Mardjana.
Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).
Selain akan memeriksa Ketut sebagai saksi untuk Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri itu, penyidik KPK juga akan memeriksa mantan Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia, Ismanto, karyawan PT Maturnuwun Nusantara Eddy S Ginting, dan karyawati PT Transdata Global Network, Debby Susanti.
"Mereka semua juga akan diperiksa sebagai saksi S," terang Priharsa.
Belum diketahui secara pasti apa kaitannya perusahaan surat-menyurat milik negara dalam pusaran korupsi di Kemendagri yang saat proyek ini berjalan di bawah Menteri Gamawan Fauzi. Menurut Priharsa, keterangan dari mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus e-KTP ini.