Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Mantan Dirut PT Pos

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Senin, 22 Juni 2015 |11:33 WIB
KPK Periksa Mantan Dirut PT Pos
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini berencana akan memeriksa mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Pasalnya, pada saat proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp5,9 triliun itu Gamawan menjabat sebagai Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penerapan e-KTP di Kemendagri pada 22 April 2014 lalu. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan pengadaan proyek e-KTP mencapai Rp1,12 triliun.

Mendagri Gamawan Fauzi Penuhi Panggilan Polda

KPK menjerat Sugiharto dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Nilai proyek pengadaan e-KTP 2011-2012 ini mencapai Rp5,9 triliun.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement