KOTA MADIUN – Tak banyak yang tahu bahwa pengeras suara yang ada di masjid, musala, atau langgar ternyata sudah ada aturannya. Bahkan, jauh hari sebelum Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla menyampaikan perlunya aturan tentang pengeras suara di rumah ibadah, Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama) sudah mengaturnya secara rinci sejak 1978 silam.
Data yang dihimpun Madiun Pos, aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid, musala atau langgar, tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas 101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. Dalam aturan itu, secara rinci disebutkan bahwa penggunaan pengeras suara ke luar masjid pada intinya untuk penanda waktu salat.
Adapun untuk salat, zikir, doa, atau pengajian, memakai pengeras suara ke dalam masjid. Hanya untuk hal-hal tertentu, diperkenankan memakai pengeras suara ke luar. Dan itu juga tertuang dalam aturan di Kementerian Agama Era Soeharto itu.
Berikut salinan aturan pengeras suara di masjid, musala, dan langgar yang tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas 101/1978: