PONOROGO - Seorang kakek-kakek ditangkap aparat Unit Reserse dan Kriminal Polsek Sampung setelah menebang empat pohon jati milik Perhutani di kawasan hutan Badegan, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Ponorogo.
Kakek-kakek itu bernama Sutomo (64), warga RT 003 RW 001, Desa Nglurup, Kecamatan Sampung, Ponorogo. Pelaku ditangkap polisi saat menjemur kayu tersebut di rumahnya, Senin 6 Februari 2017 sekira pukul 09.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto mengatakan, penangkapan Sutomo ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari petugas Perhutani yang mengetahui kayu jati olahan yang dijemur pelaku di depan rumah merupakan hasil curian dari hutan Perhutani.
“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa pelaku memotong kayu jati gelondongan yang diduga hasil curian di hutan Badegan milik Perhutani,” kata Sudarmanto, Selasa (7/2/2017), dikutip dari Madiun Pos.
Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kayu gelondongan di depan rumah pelaku bersama petugas Perhutani. Saat itu, pelaku mengaku kayu gelondongan tersebut didapat dari menebang di kawasan hutan dekat rumahnya.