Paling awal 5 menit sebelum adzan dianjurkan ada bacaan Alquran memakai pengeras ke luar. Namun, setelah adzan hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.
Takbir dan Ramadan:
Upacara Besar Islam dan Pengajian:
Pengajian dan tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali pengunjungnya meluber ke luar.
Seperti diketahui, sebagian publik sempat mengecam pernyataan Wapres JK beberapa waktu lalu terkait pengaturan speaker masjid. Menurut JK, saat ini banyak masjid yang bebas aturan dalam memakai pengeras suara hingga menimbulkan polusi suara. Dia pun menyarankan agar perlunya pengaturan tentang pengeras suara di masjid dan musala.
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.