SOLO - Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid mengatakan, rencana pemerintah melakukan pemulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Korea Selatan mendapatkan penolakan.
Menurut Nusron, kebanyakan TKI yang overstay di Korea Selatan enggan untuk kembali ke Indonesia karena mereka merasa lebih nyaman dan mapan ekonominya selama bekerja di Korea Selatan. Mereka bisa menghasilkan Rp500 juta hingga Rp600 juta selama kontrak kerjanya.
"Sehingga mereka tidak memiliki bayangan akan bekerja apa setelah pulang ke Indonesia. Untuk itulah maka BNP2TKI memiliki program bagi purna TKI dengan melatih kewirusahaan bagi mereka," jelas Nusron usai melakukan peninjauan pelaksanaan tes Emplyoment Permit System Test of Proficiency in Korea-Paper Based Test (EPS-TOPIK PBT) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah, Minggu (28/6/2015).
Selama ini ungkap Nusron, permintaan tenaga kerja asal Indonesia di Korea cukup besar. Tahun 2015 saja kuotanya mencapai 5.800 orang untuk industri manufaktur. Selain dari Indonesia, Korea Selatan juga mendatangkan tenaga kerja dari negara lain seperti Bangladesh, Nepal, Filipina, serta Vietnam. "Namun Korsel lebih banyak memilih tenaga kerja dari Indonesia, karena dinilai memiliki integritas dan etika yang paling bagus," urainya.
Menurut Nusron, sebenarnya Pemerintah Korea Selatan bisa saja mengabulkan tuntutan para TKI bisa dipenuhi untuk tidak membatasi jumlah TKI di negeri tersebut. Asalkan Pemerintah Indonesia pun melakukan langkah serupa tidak mempermasalahkan tenaga kerja Korea yang berada di Indonesia. "Namun hal itu tidak mungkin dilakukan, karena jumlah tenaga kerja Korea di Indonesia lebih banyak dibanding jumlah TKI yang ada di Korea,"urainya.
Selama ini Indonesia bekerja sama dengan HRD Korea melakukan EPS-TOPIK PBT untuk penempatan TKI ke Korea Selatan. Peminatnya banyak karena miniml lulusan SMP, gaji yang diterima setara Rp15 juta bahkan bisa Rp25 juta. Karena tawaran gaji besar itulah maka TKI Indonesia banyak yang mendaftar.
Sedangkan rata-rata gaji buruh pabrik di Indonesia hanya berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta perbulan. Sangat jauh selisihnya jika menjadi TKI ke luar negeri.
(Muhammad Saifullah )