Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panwaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye Setelah Pendaftaran Ditutup

Antara , Jurnalis-Selasa, 28 Juli 2015 |09:48 WIB
Panwaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye Setelah Pendaftaran Ditutup
A
A
A

MANADO - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Manado, Sulawesi Utara, menyatakan, penertiban semua alat peraga kampanye pilkada 2015 dilakukan setelah pendaftaran dan penetapan pasangan calon di KPUD ditutup.

"Semua peraga kampanye mulai dari baliho sampai bilboard yang terpasang sekarang, masih menjadi kewenangan pemerintah kota untuk menertibkannya," ujar Ketua KPU Manado Jeane Walangare Selasa (28/7/2015).

Ia mengakui hingga sekarang masih banyak peraga kampanye, khususnya baliho bakal calon yang bertebaran di sejumlah titik strategis Kota Manado. Namun, Panwaslu belum bisa menindaknya, karena menurut aturan belum menjadi kewenangan mereka.

Walangera mengatakan, yang ada sekarang bukan dibiarkan tetapi masih belum jelas apakah mereka itu calon atau bukan. Sebab, kewenangan Panwaslulu hanya menertibkan alat peraga kampanye calon resmi yang sudah mendaftar.

"Tetapi kalau sudah masuk tahapan pendaftaran dan telah ada penetapan dari KPU, maka Panwaslu akan langsung bertindak sesuai dengan kewenangan dan berkoordinasi dengan KPU, polisi, dan pemerintah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja," katanya.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement