JAKARTA - Keinginan pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden lewat revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menuai kritik.
Pengamat Politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Idil Akbar mengatakan, jika sampai pasal ini kembali muncul, maka pemerintahan saat ini dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpikir dan bertindak mundur.
"Nyata bahwa presiden tak cukup kuat menghadapi tekanan maupun hujatan dari publik," ujarnya, Selasa (4/8/2015). Idil menilai, tekanan dan hujatan publik adalah lumrah di negara republik yang menganut demokrasi seperti Indonesia. Apa lagi Indonesia bukan negara kerajaan, dengan demikian Presiden Jokowi bukan raja.
"Bagaimana mampu melakukan revolusi mental jika diri sendiri dan juga mereka yang mendukung munculnya kembali pasal karet ini tak merevolusi mentalnya sendiri agar bisa kuat dengan tekanan dan hujatan rakyat," tuturnya.