Hal itu terkait pasca dimenangkannya praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan terkait penetapan tersangka atas dirinya oleh Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu induk Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
"Besok mungkin Kejati DKI Jakarta yang melakukan penyidikan perkara besar kemungkinan akan membuat sprindik kembali untuk penanganan dugaan korupsi pembangunan gardu listrik," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Menurut Tony, pihak Kejati DKI Jakarta masih membuka kemungkinan dikeluarkannya sprindik baru. Namun, pihaknya masih akan mengikuit putusan praperadilan yang telah disampaikan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lendriyati Janis.
"Kami mengikuti apa yang disampaikan oleh hakim pada hari ini. Nah, mudah-mudahan besok kepala Kejati DKI dapat memberikan detailnya seperti apa," kata Tony.