JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 355 Tahun 2015 pada 7 Mei 2015. Surat yang ditandatangi oleh Kepala Dinas Pendidikan, Arie Budhiman itu, berisi tentang pencopotan Kepala Sekolah SMAN 3, Retno Listyarti.
Merasa tak terima, ia lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan SK tersebut.
"Ada dua pokok kesalahan dalam SK pencopotan itu," ujar perwakilan LBH Jakarta, Handika Febrian, saat mendampingi Retno mendaftarkan gugatan ke PTUN, Jakarta Timur, Selasa (4/8/2015).
Handika menilai, Kepala Dinas Pendidikan terkesan keliru dalam mengambil pertimbangan pemecatan. Seperti diketahui, dalam surat tersebut, dasar hukum yang digunakan ialah PP Nomor 28 Tahun 2010 tentang PNS.