"Campur aduk, mestinya merujuk ke Permendiknes Nomor 28 Tahun 2010, karena disitu dasar hukum bagi Kepsek bukan PP Nomor 53 Tahun 2010. Terlebih kalau mau pakai aturan PNS, dia (Retno) bisa disanksi kalau tidak hadir lima hari berturut-turu," imbuhnya.
Selain itu, aktivitas Retno dalam Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) terkesan disudutkan. Handika menyebut, melalui SK tersebut, pengajar PKN dan sejarah di SMA 3 itu lantas dilarang beraktivitas di organisasi independen yang diikutinya itu.
"Ini soal kebebasan berorganisasi. Dia dilarang lagi ke FSGI," pungkasnya.
Seperti diketahui, Retno dianggap mengabaikan tugasnya lantaran meninggalkan sekolah saat penyelenggaraan UAN pada 14 April lalu.
(Susi Fatimah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.