JAKARTA – Dwi-kewarganegaraan adalah isu yang sering terdengar pada pembukaan Kongres Diaspora Indonesia III di Jakarta pada Rabu 12 Agustus 2015. Dwi-kewarganegaraan pun menjadi salah satu fokus utama di kongres ini.
Kewarganegaraan ganda merupakan sebuah aspirasi kuat dari Diaspora Indonesia di luar negeri. Hal itu terutama karena saat ini status tersebut hanya dapat disandang oleh diaspora hingga mencapai usia 18 tahun, setelah itu mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan.
Hal ini disayangkan oleh Presiden Diaspora Indonesia, Edward Wanandi. Dia merasa tidak adanya dwi-kewarganegaraan menyebabkan Indonesia kehilangan potensi yang bisa didapat dari seorang diaspora. Padahal, usia 18 tahun adalah awal produktif seseorang.
Status dwi-kewarganegaraan sekarang tengah diperjuangkan oleh para anggota Diaspora Indonesia. Menurut Chairman Dewan Diaspora Indonesia, Dino Patti Djalal, DPR saat ini telah memasukkan dwi-kewarganegaraan menjadi salah satu prioritas legislasinya.
"Sudah masuk di prolegnas (prioritas legislasi nasional) nanti juga akan dibahas mengenai dwi-kewarganegaraan. Itu memang aspirasi diaspora yang sangat kuat," ungkap Dino saat ditemui wartawan, Rabu (12/8/2015).
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) itu menyatakan tidak mengakhwatirkan potensi kejahatan yang muncul dari dwi-kewarganegaraan. Menurutnya, saat ini tidak perlu memikirkan hal itu, dan isu ini harus disikapi dengan pikiran terbuka.
(Hendra Mujiraharja)