TIMIKA - Komandan Korem 174/Anim Ti Waninggap Merauke Brigjen TNI Supartodi menegaskan bahwa persidangan oknum anggota TNI AD pelaku penembakan yang menewaskan dua warga Suku Kamoro akan digelar di Timika.
"Saya sudah meminta agar mereka diadili dan dihukum di Timika. Keadilan dan hukum harus ditegakkan. Tidak ada yang tutup-tutupi dan tidak boleh ada campur tangan dari dalam maupun dari luar," ujarnya usai misa arwah almarhum Yulianus Okoare dan Herman Mairimau di Gereja Katolik Koperapoka, Timika, Papua, Minggu (30/8/2015).
Danrem mengatakan hingga kini Sub Denpom XVII/Cenderawasih di Timika masih melakukan penyidikan kasus tersebut. "Untuk tersangka yang merupakan oknum anggota TNI AD masih menjalani proses di Sub Denpom Timika. Mereka adalah oknum yang menyalahi aturan yang berlaku. Karena itu mereka harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Danrem.
Brigjen Supartodi juga meminta semua pihak mengawal betul proses peradilan terhadap oknum anggota TNI AD yang telah menembaki warga sipil di Koperapoka, Timika, Jumat (28/8) tersebut.
"Mari kita kawal peradilan ini sama-sama. Kalau ada penyimpangan dan lain-lain, laporkan kepada saya. Saya minta masyarakat jangan percaya dengan provokasi dari pihak-pihak lain," ujarnya.