Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rayakan Ultah, Jero Terima Gratifikasi Rp349 Juta

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 22 September 2015 |19:44 WIB
  Rayakan Ultah, Jero Terima Gratifikasi Rp349 Juta
Jero Wacik (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik juga didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya saat memimpin Kementerian ESDM. Gratifikasi tersebut, diterima Jero dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349 juta.

"Yang menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa pembayaran biaya ulang tahun terdakwa tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Jaksa KPK, Dody Sukmono membacakan dakwaan bagian ketiga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2015).

Pembayaran pesta ultah Jero itu, dilakukan oleh Herman Afif Kusumo yang saat itu menjabat selaku Komisaris Utama pada grup perusahaan PT Trinergy Mandiri International, dan juga sebagai Wakil Ketum Bidang Energi dan Pertambangan di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

 Sidang Perdana Jero Wacik

Menurut Jaksa Dody, Jero mengadakan acara makan malam di Hotel Dharmawangsa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 24 April 2012. Untuk pelaksanaan makan malam, Kabag Rumah Tangga pada Biro Umum Kementerian ESDM Agung Pribadi telah melakukan pembayaran tunai Rp30 juta sebagai deposit.

"Setelah acara selesai, pada tanggal 26 April 2012, Hotel Dharmawangsa mengirimkan tagijan (invoice) nomor 71577 kepada Arif Indarto atas pelaksanaan pesta ulang tahun terdakwa sebesar Rp379.065.174," kata Jaksa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement