Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rayakan Ultah, Jero Terima Gratifikasi Rp349 Juta

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 22 September 2015 |19:44 WIB
  Rayakan Ultah, Jero Terima Gratifikasi Rp349 Juta
Jero Wacik (foto: dok Okezone)
A
A
A

Tagihan ini dilaporkan Arief Indarto ke Waryono Karno, selaku Sekjen ESDM. Kemudian, Waryono memerintahkan Arief Indarto menemui Herman Afif Kusumo Komisaris Utama pada grup perusahaan PT Trinergy Mandiri International, yang punya hubungan dengan Kementerian ESDM. Arief Indarto kemudian menemui Herman Afif Kusumo di Menara Global Jalan Gatot Subroto untuk menyerahkan bukti tagihan (invoice).

"Kemudian pada 12 Juni 2012, Herman Afif memerintahkan stafnya bernama Ali Rahman melakukan pembayaran terhadap invoice tersebut dengan cara melakukan penyetoran dana ke rekening BNI Patra Jasa atas nama Puri Dharmawangsa Raya Hotel sebesar Rp349.065.174 sebagai pembayaran biaya pesta Jero," tutur Jaksa KPK.

Pada dakwaan ketiga ini, Jero Wacik diancam pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement