JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik juga didakwa menerima gratifikasi terkait jabatannya saat memimpin Kementerian ESDM. Gratifikasi tersebut, diterima Jero dalam bentuk pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349 juta.
"Yang menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa pembayaran biaya ulang tahun terdakwa tanggal 24 April 2012 di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," ujar Jaksa KPK, Dody Sukmono membacakan dakwaan bagian ketiga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Pembayaran pesta ultah Jero itu, dilakukan oleh Herman Afif Kusumo yang saat itu menjabat selaku Komisaris Utama pada grup perusahaan PT Trinergy Mandiri International, dan juga sebagai Wakil Ketum Bidang Energi dan Pertambangan di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Menurut Jaksa Dody, Jero mengadakan acara makan malam di Hotel Dharmawangsa Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 24 April 2012. Untuk pelaksanaan makan malam, Kabag Rumah Tangga pada Biro Umum Kementerian ESDM Agung Pribadi telah melakukan pembayaran tunai Rp30 juta sebagai deposit.
"Setelah acara selesai, pada tanggal 26 April 2012, Hotel Dharmawangsa mengirimkan tagijan (invoice) nomor 71577 kepada Arif Indarto atas pelaksanaan pesta ulang tahun terdakwa sebesar Rp379.065.174," kata Jaksa.
Tagihan ini dilaporkan Arief Indarto ke Waryono Karno, selaku Sekjen ESDM. Kemudian, Waryono memerintahkan Arief Indarto menemui Herman Afif Kusumo Komisaris Utama pada grup perusahaan PT Trinergy Mandiri International, yang punya hubungan dengan Kementerian ESDM. Arief Indarto kemudian menemui Herman Afif Kusumo di Menara Global Jalan Gatot Subroto untuk menyerahkan bukti tagihan (invoice).
"Kemudian pada 12 Juni 2012, Herman Afif memerintahkan stafnya bernama Ali Rahman melakukan pembayaran terhadap invoice tersebut dengan cara melakukan penyetoran dana ke rekening BNI Patra Jasa atas nama Puri Dharmawangsa Raya Hotel sebesar Rp349.065.174 sebagai pembayaran biaya pesta Jero," tutur Jaksa KPK.
Pada dakwaan ketiga ini, Jero Wacik diancam pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Awaludin)