JAKARTA – Sidang untuk pengacara senior OC Kaligis kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang akan dihadirkan yakni istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias lndah mantan anak buah OC Kaligis.
Pada sidang sebelumnya, Selasa 22 September 2015, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan mengahdirkan ketiganya dalam sidang hari ini, Senin (28/9/2015) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Evy, usai diperiksa penyidik KPK pada Jumat 25 September 2015 kemarin menyebut dirinya akan menjadi saksi pada sidang ayah dari artis Velove Vexia itu. "Besok saya saksi (untuk) Pak Kaligis, Senin (28 September 2015)," kata Evy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Pada kasus suap ini, penyidik KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk diantaranya Gubernur Gatot dan istrinya, Evy Susanti serta pengacara senior, Otto Cornelis Kaligis. Berkas perkara dua tersangka yang sudah masuk ke tahap persidangan baru Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfran serta OC Kaligis.
Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah SGD5.000 dan USD27.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.
Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana.
(Fahmi Firdaus )