JAKARTA - Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, revisi Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) dari dana APBD, akan menunggu saran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang sedang kita serahkan dulu konsepnya ke KPK. Dulu KPK sudah supervisi kepada kami. KPK menyampaikan indikasi area rawan korupsi salah satunya perencanaan agggaran dan dana bansos hibah," kata Tjahjo di Jakarta Timur, Sabtu (14/11/2015).
Dari hasil supervisi itu, KPK melaporkan banyaknya anggaran bansos tak sampai ke masyarakat yang membutuhkan.
"Contohnya pada gapoktan (gabungan kelompok tani) ini enggak bisa (diberikan bantuan) kalau tidak punya badan usaha. Ini perlu payung hukum dan sekarang sedang kita konsultasikan dulu ke KPK," ungkap Tjahjo.