Lanjutnya, revisi Permendagri ini akan dikelompokkan atas pemberian dari masing-masing penerima agar penyalurannya tepat sasaran. Begitu juga dengan mekanisme pengajuan proposal dan waktu penyalurannya kepada masyarakat.
"Soal waktu juga jangan sampai waktunya dialokasikan pada bulan-bulan akhir November menjelang Pilkada tanggal 9 Desember," tambahnya.
Terkait kapan akan mulai diterapkan revisi aturan Pemendagri Nomor 39 itu masih akan menunggu jawaban dari KPK. Selanjutnya, kata Tjahjo, akan dikosultasikan dengan lembaga lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementrian Keuangan.
"Kita menunggu jawaban dari KPK. Trus kami harus kosultasi dengan BPK dan Kementrian Keuangan karena apapun yang kami buat harus ada koordinasi dengan baik," pungkasnya. (day)
(Susi Fatimah)